Mohon maaf, kelanjoetan posting daripada ini BLOG dilanjoetken ke:

http://pattiro.net/blog/

digaboengken dengan daripada kita poenya Perpustakaan Pattiro

Silahkan berkoenjoeng!
untuk registrasi kontributor silahkan hoeboengi andymse@gmail.com
Terimakasih...

rancangan pw 2007

DRAFT FINAL
RANCANGAN
PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR ….. TAHUN 2007
TENTANG
MEKANISME PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN DAN
MONITORING EVALUASI APBD KOTA SURAKARTA
WALIKOTA SURAKARTA
Menimbang :
1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata laksana dan tata kelola pemerintahan yang baik, maka partisipasi masyarakat ini merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki dan harus dilaksanakan;
2. bahwa agar terwujudnya konsistensi dan akomodasi hasil-hasil perencanaan masyarakat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka diperlukan adanya partisipasi masyarakat dalam penyusunan, monitoring dan evaluasi APBD;
3. bahwa Musrenbangkot Kota Solo 2007 telah merekomendasikan keterlibatan masyarakat dalam Tim Monitoring Evaluasi APBD yang bertujuan untuk melihat tingkat konsistensi dan akomodasi hasil-hasil Musrenbang dengan APBD;
4. bahwa untuk menjalankan butir a, b, dan c tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka diperlukan adanya Mekanisme Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan dan Monitoring Evaluasi APBD;
5. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut angka 1, 2, 3 dan 4 maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakkarta;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Kewengangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 tentang Visi dan Misi Kota Surakarta(Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2001 Nomor 24 Seri D Nomor 20);
13. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2004 Nomor 9 Seri A Nomor 5);

Memperhatikan :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA TENTANG MEKANISME PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN DAN MONITORING EVALUASI APBD KOTA SURAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1) Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Surakarta;
2) Walikota adalah Walikota Surakarta;
3) Mekanisme (prosedur) adalah suatu urutan proses dan tata cara yang harus ditempuh dalam rangka menyusun Rencana dan Anggaran Daerah;
4) Kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah kegiatan pemerintahan daerah berupa perencanaan dan penganggaran untuk menghasilkan dokumen perencanaan dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan untuk jangka waktu satu tahun anggaran;
5) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, dan disertai rencana kerja;
6) Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
7) Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (RKA-SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD;
8) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
9) Masyarakat adalah orang per orang, anggota masyarakat, kelompok masyarakat, yang bersifat sosiologis, fungsional, serta badan hukum yang ada dan berdomisili di Kota Surakarta;
10) Partisipasi Masyarakat adalah keikusertaan aktif warga atau kelompok masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, perumusan , pelaksanaan dan pengawasan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat;
11) Konsultasi Publik adalah pengumpulan persepsi pemangku kepentingan (stakeholder) atas kinerja unit manajemen.
12) Monitoring adalah pemantauan pelaksanaan yang dilakukan terus-menerus untuk mengetahui kemajuan hasil-hasil yang dicapai dikaitkan dengan pencapaian target kinerja yang ditetapkan; dan
13) Evaluasi adalah penilaian kinerja pelaksanaan yang dilakukan secara periodik (triwulanan, semesteran, dan tahunan) untuk menganalisis kemajuan pencapaian target dan pelaksanaan setiap diktum peraturan ini dikaitkan dengan pencapaian pembangunan secara keseluruhan;
14) Tim Anggaran Publik Kota Surakarta adalah tim yang diusulkan dan dibentuk dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota (Musrenbangkot), ditetapkan dengan Keputusan Walikota, yang mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan keterlibatan masyarakat dalam rangka kebijakan penyusunan dan monitoring evaluasi APBD yang anggotanya terdiri dari unsur perwakilan delegasi Musrenbangkot, SKPD perencanaan, dan SKPD keuangan sesuai dengan kebutuhan;
15) Konsultasi Publik Validasi RAPBD adalah konsultasi publik untuk mewujudkan keterpaduan RKPD dengan RKA-SKPD sebagai acuan penyusunan RAPBD;
16) Monitoring dan evaluasi (MONEV) APBD adalah monitoring dan evaluasi kinerja perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
1) Partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan monitoring evaluasi APBD dilaksanakan melalui suatu rangkaian kegiatan secara bertahap antara delegasi masyarakat dengan para pemangku kepentingan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.
2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi ;
1. Perumusan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD); dan
2. Monitoring Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
BAB III
MEKANISME
Pasal 3
Mekanisme yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi :
1) Mekanisme sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (2) angka 1 dilaksanakan dalam bentuk Konsultasi Publik Validasi RAPBD.
2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (2) angka 2 dilaksanakan dalam bentuk Monitoring Evaluasi APBD.
Pasal 4
1) Pelaksana forum sebagaimana dimaksud pasal 3 adalah Tim Anggaran Publik (TAP) Kota Surakarta, yang beranggotakan perwakilan masyarakat dari delegasi Musrenbangkot.
2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diupayakan 30% dari unsur perempuan.
3) Masa kerja Tim Anggaran Publik Kota Surakarta 2 (dua) tahun.
4) Keanggotaan Tim Anggaran Publik Kota Surakarta diusulkan dan disetujui dalam Musrenbangkot, yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
BAB IV
PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Konsultasi Publik Validasi RAPBD
Pasal 5
1) Konsultasi Publik Validasi RAPBD bertujuan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap keterpaduan, konsistensi, dan kesinambungan antara RKPD dan RKA-SKPD.
2) Konsultasi Publik Validasi RAPBD sebagai wadah konsultasi antara masyarakat dengan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang Rancangan APBD.
3) Konsultasi Publik Validasi RAPBD diadakan selambat-lambatnya 4 (empat) hari sebelum Sidang Pembahasan RAPBD dilakukan.
4) Konsultasi Publik Validasi RAPBD dapat memberikan usulan dan rekomendasi serta sebagai acuan pada sidang pembahasan RAPBD dan penetapan APBD.
Bagian Kedua
Monitoring Evaluasi APBD
Pasal 6
1) Monitoring evaluasi dilaksanakan terhadap kegiatan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan APBD.
2) Monitoring evaluasi APBD bertujuan untuk mengetahui tingkat konsistensi kinerja APBD antara proses perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan APBD, yang memuat visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi kebijakan, program kegiatan pembangunan, indikator kinerja dan kelompok sasaran, serta pagu indikatif.
3) Tatacara pelaksanaan Monitoring Evaluasi dilakukan melalui tahapan;
1. Rapat Koordinasi perumusan dan pemetaan masalah, dan solusi;
2. Penyampaian hasil koordinasi kepada instansi dan stakeholder terkait;
3. Konsultasi Publik;
4. Sosialisasi, publikasi dan penyebarluasan informasi Monitoring Evaluasi;
5. Pelaporan Kerja
4) Monitoring evaluasi dilakukan secara periodik (triwulanan, semesteran, dan tahunan).
5) Monitoring Evaluasi Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabarkan dalam bentuk Dokumen Realisasi APBD untuk jangka waktu satu tahunan.
BAB V
PEMBIAYAAN
TIM ANGGARAN PUBLIK KOTA SURAKARTA, KONSULTASI PUBLIK VALIDASI RAPBD DAN MONITORING EVALUASI APBD
Pasal 7
Tim Anggaran Publik Kota Surakarta, Konsultasi Publik Validasi RAPBD dan Monitoring Evaluasi APBD dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta.
BAB VI
PELAPORAN DAN INFORMASI
Pasal 8
1) Tim Anggaran Publik Kota Surakarta wajib melaporkan hasil-hasil Konsultasi Publik Validasi RAPBD, dan Monitoring Evaluasi APBD kepada Walikota Surakarta melalui Bapeda dengan tembusan SKPD dan DPRD selambat-lambatnya 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan.
2) Tim Anggaran Publik Kota Surakarta menginformasikan dan mempublikasikan hasil-hasil Konsultasi Publik Validasi RAPBD dan Monitoring Evaluasi APBD yang telah ditetapkan Walikota kepada SKPD, DPRD, dan masyarakat selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 9
1) Untuk memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh, maka mekanisme sebagaimana dimaksud pada pasal 3 dan 4 , diuraikan dalam 1 (satu) eksemplar buku pedoman yang merupakan lampiran yang tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
2) Buku tersebut secara garis besar berisi tiga bagian utama yaitu :
BAGIAN I (SATU) : KELEMBAGAAN TIM ANGGARAN PUBLIK KOTA SURAKARTA
BAGIAN II (KEDUA) : TATA CARA KONSULTASI PUBLIK VALIDASI RAPBD
BAGIAN III (KETIGA): TATA CARA MONITORING EVALUASI APBD
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur kemudian.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal difetapkan dan agar setiap orang memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di : Surakarta
Pada tanggal : ………..2007
WALIKOTA SURAKARTA

Ir. JOKO WIDODO

Diundangkan di Surakarta
Pada tanggal…………. 2007
Sekretaris Daerah Kota Surakarta

Drs. QOMARUDDIN,MM
NIP. 500 043 090
BERITA DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2007 NOMOR ..

1 komentar:

ciwir mengatakan...

dari dulu rancangan terus...
kapan disahkan nda???